Pages

Tuesday, April 5, 2011

KARTU PLASTIK

Kartu plastik sebenarnya bukan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan dalam pengertian sebagai suatu badan usaha. Perusahaan yang menerbitkan kartu plastic inilah yang dimaksudkan sebagai salah satu lembaga keuangan bukan bank. Meskipun perusahaan kartu plastik termasuk dalam lembaga keuangan bukan bank, penyelenggara atau pemilik dari perusahaan kartu plastik ini bisa saja suatu lembaga keuangan berupa bank. Pengertian kartu plastik sendiri masih sangat luas. Kartu plastic dapat berupa kartu kredit, kartu debit, kartu penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (authomated teller machine-ATM), dan charge card. Perusahaan yang menerbitkan berbagai bentuk kartu plastic ini dapat digolongkan sebagai salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank, karena kartu plastic tersebut pada dasarnya dapat digunakan sebagai alat untuk kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana dari dan kepada masyarakat.
1. Pengertian
Kartu plastik merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan. Perkembagan penggunaan kartu plastic dalam berbagai bentuknya menunjukkan bahwa alat ini tidak hanya digunakan sebagai alat pembayaran tetapi juga untuk tujuan lain seperti penarikan uang tunai. Berdasarkan pertimbangan dapat dibawa berpergian dengan praktis, dapat digunakan sewaktu-waktu dan kemudahan penggunaan yang lain kartu plastic ini semakin luas digunakan untuk berbagai macam transaksi keuangan.
2. Jenis
Kartu plastic dapat digunakan sebagai macam transaksi keuangan. Lingkup geografis penggunaan kartu ada yang domestic dan ada juga yang internasional. Kartu dengan lingkup internasional berarti kartu tersebut tidak hanya dapat digunakan dalam batas wilayah satu Negara saja melainkan dapat juga digunakan di berbagai negara. Atas dasar bentuk penggunaannya tersebut, jenis kartu plastic terdiri dari:
  1. Kartu kredit
Kartu kredit (credit card) atau merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya dapat dilakukan oleh pembeli secara sekaligus atau angsuran pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan mempunyai kartu kredit, seseorang dapat melakukan pembelian barang dan jasa pada tempat-tempat khusus yang menjalin kerja sama dengan perusahaan kartu kredit yang bersangkutan tanpa harus menggunakan uang tunai.
Pembayaran pembelian dilakukan dengan cara menggesekkan kartu kredit pada perangkat yang sudah disiapkan oleh penjual barang dan jasa, sehingga transaksi pembelian tersebut tercatat pada alat tersebut dan dapat dilacak. Pembayaran atau angsuran oleh pemilik kartu diberikan secara langsung kepada perusahaan kartu kredit atau melalui pihak lain yang ditunjuk.
  1. Carge card
Charge card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian barang dan jasa yang pembayaran pelunasannya harus dilakukan oleh pembeli secara sekaligus pada jangka waktu tertentu setelah kartu digunakan sebagai alat pembayaran.
Pembayaran dilakukan pada akhir bulan yang sama dengan tanggal transaksi atau pada bulan berikutnya dengan disertai biaya tambahan. Penyelenggara kartu ada yang menetapkan biaya tambahan dan ada juga yang tidak, sehingga pelunasan yang dibayarkan oleh pemilik kartu ada yang terdiri dari pokok pinjaman beserta biaya tambahan dan ada pula yang hanya berupa pokok pinjaman saja.
Contoh:
Seorang yang bernama Putu (sebagai pemilik kartu) mempunyai charge card dengan nama ‘BCA Card’ yang diperoleh melalui sebuah kantor cabang BCA di Jl. Mataram, Jakarta (sebagai acquirer). Pada tanggal 22 Juli 2005, Putu melakukan pembelian sepatu di toko Matahari, Atrium Plaza Senen (sebagai merchant) seharga Rp 325.000 dengan menggunakan BCA Card. Sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh penerbit (issuer) kartu, jatuh tempo pembayaran adalah pada tanggal 1 bulan berikutnya, sehingga Putu harus melunasi kewajibannya paling lambat pada tanggal 1 Agustus 2005. pada tanggal 1 Agustus 2005, Putu melakukan pembayaran atas tagihan dari penerbit dari penerbit BCA Card melalui kantor cabang BCA di Jl.Mataram sebesar Rp 325.000. pembayaran tersebut dapat disertai dengan biaya lain yang tergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh penerbit kartu.
  1. Kartu debit (Debit card)
Kartu debit (debit card) atau merupakan suatu alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan (issuer) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi pembelian transaksi pembelian barang dan jasa dengan cara mendebit atau mengurangi saldo rekening simpanan pemilik kartu (card holder) serta pada saat yang sama mengkredit saldo rekening penjual (merchant) sebesar nilai transaksi barang dan jasa. Sistem penggunaan kartu debit ada yang sudah on line dan ada juga yang belum on line.
Sistem yang belum on line berarti bahwa pada saat pemilik kartu menggunakan kartunya untuk berbelanja maka transaksi pendebitan rekening simpanannya tidak secara otomatis pada saat yang bersamaan.
Pendebitan rekening pemilik kartu dan pengkreditan rekening penjual pada bank pengelola kartu hanya akan dilakukan setelah merchant menyerahkan bukti penggunaan kartu (pembayaran dengan kartu debit) pada toko atau tempat usahanya. System ini mengandung risiko bahwa saldo rekening simpanan pemilik kartu tidak cukup untuk menutup transaksi pembelian yang telah dilakukan. Apabila system ini telah on line, maka saat pemilik kartu menggunakan kartunya untuk berbelanja pada saat itu juga merchant dapat melihat saldo rekening simpanan pemilik kartu pada bank pengelola kartu debit tersebut. Dengan cara ini merchant dapat menentukan apakah kartu tersebut masih cukup untuk menutup nilai transaksi yang akan dilakukan ataukah tidak. Pada saat yang bersamaan mesin atau peralatan yang ada pada merchant dapat melakukan pendebitan rekening simpanan pemilik kartu debit dan sekaligus pengkreditan rekening merchant sendiri. Dengan demikian, setiap kali pemilik kartu menggunakan kartu debitnya untuk berbelanja, maka saat yang bersamaan saldo rekening pinjamannya akan berkurang dalam nilai yang sama.
  1. Cash card
Cash card merupakan alat berbentuk kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan dan dapat digunakan sebagai alat penarikan uang tunai secara manual melalui teller bank atau melalui ATM. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat dua cara penarikan uang tunai dengan cash card, yaitu:
1) melalui petugas/teller pada kantor cabang bank pengelola
2) melalui ATM yang terdapat pada berbagai tempat
Pihak bank atau pengelola kartu biasanya sudah menetapkan batas jumlah penarikan maksimum per hari atau per minggu yang dapat dilakukan dengan menggunakan cash card. Mengingat cara penarikan dengan menggunakan ATM adalah sangat mudah, dapat dilakukan di banyak tempat yang telah disediakan, tanpa konfirmasi atau berhubungan dengan petugas bank, dan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kerusakan pada perangkat ATM, maka batas penarikan ini ditetapkan. Dengan adanya batas tersebut, jumlah penarikan yang dilakukan dengan masing-masing kartu relative lebih dapat dikendalikan. Batas jumlah penarikan ini juga diterapkan untuk mengantisipasi keterbatasan penyediaan uang tunai dalam ATM yang dapat dilakukan oleh pihak bank.
Berbagai jenis kartu plastic yang diuraikan diatas adalah berdasarkan atau kegunaan yang dapat diberikan oleh sebuah kartu plastic. Dalam kenyataannya, pihak pengelola atau penerbit kartu biasanya cenderung memberikan lebih dari satu fungsi pada sebuah kartu yang diterbitkan. Sebagai contoh, sebuah kartu Dinners Club ada yang bisa berfungsi sebagai charge card, sekaligus sebagai debit card. Pengelola kartu tertentu bahkan menambahkan fungsi transaksi perbankan lain pada sebuah kartu plastic yang diterbitkan, antara lain fungsi pentransferan dana antarrekening, informasi saldo rekening. Sebagai contoh, sebuah BCA Card dapat digunakan sebagai cash card dan sekaligus dapat juga digunakan untuk membayar tagihan pulsa telepon.
3. Kartu Kredit
Sejarah
Ide penggunaan kartu kredit diawali pada tahun 1950-an secara kebetulan. Peristiwanya terjadi di Kota New York, Amerika Serikat pada sebuah restoran. Seorang pengusaha bernama Frank McNamara mengadakan perjamuan makan bagi rekan usahanya di restoran tersebut. Pada saat akan membayar, ia kebingungan dan malu karena ternyata lupa membawa uang tunai sama sekali. Satu-satu tindakan yang dapat dilakukannya hanyalah meninggalkan kartu identitas dengan maksud akan membayar kepada restoran tersebut setelah ia pulang untuk mengambil uang tunai dalam jumlah yang cukup. Kartu identitas tersebut berlaku sebagai semacam jaminan bahwa si pengusaha pasti akan melunasi kewajibannya.
Kejadian yang sangat berkesan bagi Frank McNamara tersebut mengilhaminya untuk terus memikirkan suatu system pembayaran tanpa penggunaan uang tunai secara langsung. System pembayaran yang baru tersebut menggunakan kartu yang sekarang dikenal dengan Dinners Club. System baru ini relative lebih aman dan praktis. Penggunaan kartu sebagai alat pembayaran kemudian semakin luas dan diikuti oleh penerbit kartu yang lain seperti Visa Card dan Master Card. Di Negara-negara yang telah maju dan telah lama menggunakan kartu plastic dalam perekonomian, kegiatan perusahaan kartu diatur secara khusus dalam Undang-Undang. Pada tahun 1887 melalui buku yang berjudul Looking Backward, Edward Bellamy sebenarnya telah meramalkan adanya penggunaan kartu sebagai alat pembayaran. Bellamy meramalkan kartu akan menggantikan penggunaan uang tunai sebagai alat pembayaran pada tahun 2000.
Penggunaan kartu untuk transaksi keuangan mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1980-an. Sejalan dengan adanya perkembangan luar biasa dari dunia perbankan sebagai akibat adanya deregulasi ekonomi dan perbankan mulai awal tahun 1980-an, kartu plastic semakin luas digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi keuangan.
Perkenalan dan perkembangan kartu plastic di Indonesia tidak bisa lepas dari perkembangan dunia perbankan karena penerbit dan terutama pengelola kartu plastic di Indonesia adalah bank. Sebelum adanya iklim deregulasi dalam dunia perbankan, suasana persaingan antarbank tidak muncul di Indonesia. Tingkat bunga sudah ditentukan oleh bank sentral, bank-bank pemerintah memperoleh perlakuan khusus, pasar perbankan di monopoli oleh bank-bank pemerintah dan bank swasta tidak dirangsang untuk tumbuh sehingga tidak ada suasana persaingan.
Keadaan ini tidak konduktif bagi inovasi dan pengenalan produk-produk baru yang berkaitan dengan dunia perbankan, termasuk adanya kartu plastic. Ketika deregulasi mulai diterapkan, bank-bank mulai bersaing menghimpun dana dan menyalurkan dana sehingga mereka mulai memikirkan inovasi produk-produk baru di dunia perbankan.
Kartu plastic mulai diperkenalkan kepada kartu kredit dan kartu ATM. Citibank dan Bank Duta adalah bank-bank yang termasuk pelopor penggunaan kartu plastic di Indonesia melalui kerja samanya dengan Visa International dan Mastercard International. Perkembangan kartu plastic semakin pesar dengan dibangunnya jaringan perbankan di seluruh Indonesia, dan nama-nama kartu yang lain mulai diperkenalkan seperti Amex Card, BCA Card, Astra Card, Procard, Exim Smart, dan lain-lain sesuai dengan fungsi keunggulannya masing-masing.

No comments:

Post a Comment

Bagaimana Isi dalam blog saya menurut anda